Tuesday, September 14, 2010

ICAL dan PALOH akan BERTEMU Lagi






Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik


Minggu, 12 September 2010 | 16:02 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah bertemu, duduk berdampingan dan berbincang dalam silaturahim di kediaman pribadi mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Minggu (12/9/2010), Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Ketua Umum Nasional Demokrat Surya Paloh dikabarkan akan bertemu kembali.

Paloh tak membantah karena dirinya tak pernah membatasi pertemuan dengan siapa saja. Namun, waktu dan tempat belum ditentukan. "Saya harap pertemuan tidak terbatasi. Perlu simbiosis mutualisme, silaturahmi yang terjaga dengan semua pihak," ungkap mantan Dewan Penasihat Golkar ini di depan kediaman Kalla.

Menurut Paloh, silaturahim kali ini di mana sejumlah petinggi dan mantan petinggi Golkar berkumpul menelurkan sejumlah pemikiran untuk kemajuan bangsa. Salah satunya, mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penetapan 26 tersangka kasus suap pemilihan Miranda Goeltom daripada segera memproses kasus Bank Century yang sudah direkomendasi oleh DPR.

Menurut Paloh, dirinya mendukung penyatuan gerak Golkar dan Nasional Demokrat untuk mendorong kebaikan. Namun, bukan berarti Nasional Demokrat akan bergabung secara organisasi dengan Golkar. Keduanya hanya sama-sama bercita-cita membawa suasana perubahan di Indonesia.

Paloh: Golkar Bukan Musuh



Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
Minggu, 12 September 2010 | 15:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Nasional Demokrat Surya Paloh menegaskan, pihaknya tidak pernah menganggap Partai Golkar sebagai musuh. Keduanya berbeda "aliran" dan urusan meski tetap harus sama-sama berjuang untuk kesejahteraan bangsa.

Seusai bertemu dalam acara silaturahim di kediaman pribadi mantan Ketua Umum Golkar, Jusuf Kalla, Paloh mengatakan bahwa bagaimana keduanya perlu berjalan beriringan memang dibicarakan. Namun, bukan berarti keduanya diminta berdamai karena dinilai tak akur selama ini.

"Memang tidak ada masalah dan tak ada tawaran apa pun. Ini bulan baik. Dengan semangat Idul Fitri, kami silaturahim," katanya di depan kediaman Kalla, Minggu (12/9/2010).

Menurut Paloh, Golkar telah menjadi partai yang cukup berpengalaman dengan perjalanan lebih dari 45 tahun sehingga memiliki kemampuan untuk antisipasi perkembangan keadaan di Indonesia.

Sementara itu, keberadaan Nasional Demokrat (Nasdem) bisa ditempatkan sebagai salah satu kebijakan untuk memperkuat demokrasi di Indonesia. "Nasdem bisa mendukung semua parpol yang ada. Nasdem berarti bukan underbow dari parpol tertentu," tambahnya.

Namun, sebagai mantan Dewan Penasehat Golkar, Paloh tetap berharap nasihatnya bisa didengar agar tidak menempatkan Nasional Demokrat sebagai masalah yang memusingkan Golkar.

Wednesday, September 1, 2010

MENGAPA RESTORASI INDONESIA [2]

Pengantar 
Kelompok masyarakat menengah Indonesia dan kaum intelektual kritis [ khusnya yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara] acap kali menanyakan apa sejatinya makna “restorasi Indonesia”? yang dicanangkan di Jakarta, tanggal 1 Februari 2010 di bawah penamaan Nasional Demokrat. Untuk memberikan penjelasan yang memadai terhadap pertanyaan tersebut, rasanya tidak cukup hanya dengan menyodorkan buku bacaan tipis berisi manifesto, serta visi-misi Nasional Demokrat kepada kalangan tersebut sebagai penjelas. 

Kendati disadari, kalau hipotesis-hipotesis yang dijadikan sebagai tiang pancang penopang gerakan, antara lain: (I) bahwa reformasi Indonesia yang telah dan sedang menghentar bangsa Indonesia menjadi negara demokrasi, justru telah merumitkan tata cara pemerintahan sehingga kesejahteraan umum menjadi sulit diwujudkan. (2) bahwa demokratisasi politik yang ada hanya menghasilkan rutinitas kekuasaan tanpa melahirkan pemimpin berkualitas dan layak diteladani. (3) bahwa demokratisasi yang tidak berorientasi kepada kepentingan publik hanya menjadi proyek reformasi tak bermakna. Dapat kami akui, hipotesis-hipotesis ini belum sepenuhnya mendeskripsikan persoalan-persoalan struktural yang dihadapi bangsa Indonesia untuk di restorasi. 

Meskipun demikian, substansi persoalan: sosial, politik, ekonomi dan kebudayaan yang dihadapi masyarakat untuk disikapi dan diartikulasikan, seperti antara lain (1) demokratisasi Indonesia harus berlangsung dinamis, dan menjadi sarana persandingan keberagaman demi untuk kesatuan, ketertiban, kompetisi, persamaan, kebebasan dan kesejahteraan. Dan, (2) demokratisasi di Indonesia harus bertumpu pada kewargaan yang kuat, dan diwujudkan dengan tangan sendiri yang berkeringat untuk menggapai masa depan bangsa yang gemilang, telah dapat terformulasikan, dan ditindak lanjuti, melalui pintu masuk menggalang solidaritas kesosialan, kebudayaan dan kepolitikan secara nasional. Berikut narasi argumentasi mengapa Nasional Demokrat mencanangkan gerakan Restorasi Indonesia. 

V. Lemahnya penetapan kebijakan sosial dan budaya 
Bangunan sistem sosial dan kebudayaa bersumber dari realitas pluralisme, yang saling menopang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, yang bangkit bersama karena kesamaan penderitaan untuk meretas penindasan penjajahan. Inilah modal sosial budaya Indonesia di awal kemerdekaan. Kemerdekaan Indonesia seharusnya mampu mengembangkan modal sosial dasar ini kedalam kebangsaan. Setelah enam pulu lima tahun merdeka, karakter kebudayaan bangsa bukan tambah kuat, malah makin rapuh. Konflik antar etnis, antar penganut agama, antar golongan dan antar ras mencuat hanya karena persoalan-persoalan kecil, yang seolah mengerdilkan nilai kebangsaan Indonesia. Budaya premanisme adalah wujud kristal kegagalan modal sosial yang didukung oleh kegagalan kebijakan ekonomi, khususnya dibidang ketenagakerjaan (employment based economy). 

Kegagalan mengelola kebudayaan nasional disebabkan oleh kegagalan pemerintah mengembangkan sistem pendidikan dan tiadanya keteladanan pemimpin. Hampir tidak ditemukan sekarang seorang pemimpin yang mau hidup sederhana, walau lautan massa yang dipimpinnya selalu dalam kesederhanaan atau lebih kemiskinan. 

Kebudayaan local yang seharusnya memperkaya budaya bangsa, terkekang dalam konsep kesatuan bangsa yang cenderung diartikan sebagai keseragaman cara berfikir dan perilaku bangsa. Kritik sosial yang mencerminkan budaya sehat dalam pluralisme dianggap tabu, dijauhi dan bahkan dikecam. Semua kritik adalah konstruktif karena ia memperkaya cara berfikir. Ungkapan kritik harus konstruktif sesungguhnya mempertontonkan kebodohan mereka yang anti kritik. Orang berjiwa bebas merdeka mendorong budaya kritik karena selalu mencari cara kehidupan yang lebih baik dan benar. Sebaliknya, orang yang berjiwa budak atau penindas menolak kritik karena kehidupannya terancam oleh perubahan. Hampir semua pemimpin Indonesia tidak membangun budaya kritik, karena mereka sadar bahwa kritik dapat mengganggu kepemimpinan mereka. Padahal kreativitas nasional tidak akan terbangun optimal bila budaya kritik, budaya kreasi dan karakter independent masyarakat belum menjadi bagian dari kebudayaan nasional. Terbentuknya budaya baru itu bergantung pada keberhasilan sistem pendidikan nasional. 

Sistem jaminan sosial adalah kunci kuatnya sistem sosial. Tidak mungkin prilaku berbudaya dan beradab dalam kehidupan bangsa tumbuh berkembang, bila lautan kemiskinan masih menjadi fenomena sosial. Budaya bekerja keras dalam kehidupan bangsa justru melemahkan karena sebagian kecil anak bangsa dengan fasilitas-fasilitas atau koneksinya mampu menikmati kemakmuran tanpa kerja keras. Sementara, banyak warga bangsa ini yang bekerja keras siang malam, namun tetap saja tidak berubah nasibnya. Prilaku masyarakat yang bekerja keras namun tidak ditopang sistem intensif sosial yang adil bukan saja merusak modal kerja, tetapi secara perlahan menghancurkan kebudayaan dan modal sosial bangsa seperti yang sementara ini dialami bangsa Indonesia. 

VI. Lemahnya penegakan hukum dan keadilan
Yang paling menyedihkan, Negara Indonesia sebagai negara hukum telah berubah menjadi Negara kekuasaan. Citra hukum yang mengabdi pada keadilan telah redup dalam Negara Proklamasi. Lembaga dan aparat penegak hukum terjebak dalam formalisme prosedur yang mengabaikan rasa keadilan rakyat. Hampir setiap hari, layar kaca menayangkan bagaimana para kaum papa, berteriak-teriak histeris menangis, anak-anak kecil berlarian panik, dikejar-kejar satuan polisi pamong praja, ditangkap dan dipukuli dengan tangan dan pentungan, rumah mereka dibongkari, bahkan dibakar. Anak bangsa diperlakukan bagai anak hewan oleh aparat negara yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada mereka. Mahasiswa terjebak perkelahian antar sesama mahasiswa di dalam kampus. Rakyat yang menganggur karena sulit memperoleh pekerjaan, ditutup peluangnya untuk tinggal dan hidup di Ibu Kota. Bahkan diantara mereka, karena tekanan hidup berkeliaran di stasiun bis, dan pasar-pasar tradisional, dirasia dan ditangkapi petugas keamanan, kemudian dijebloskan kedalam tahanan oleh aparat penegak hukum dengan alasan-alasan praktis yang sulit diterima akal yang waras. 

Prilaku aparat penegak hukum, telah dimaknai sebagai tindakan yang memihak kekuasaan, bukan tindakan yang menegakkan rasa keadilan. Hukum yang diskriminatif menciptakan ketidakpastian, ketidakpastian mendorong rakyat mencari caranya sendiri untuk melindungi rasa aman dirinya. Di tangan masyarakat, hukum rimba diterapkan pada obyek yang tidak disukainya sebagai pelampiasan kekesalan diri karena tidak ditemuinya keramahan keadilan yang menghargai nilai kemanusiaan. Dalam era kepemimpinan SBY, reformasi perilaku penegakan hukum belum mengubah substansi tujuan penegakan keadilan. Penegakan hukum masih jauh dari penurunan tensi kecemasan di kalangan rakyat. 

VII. Ketergantungan mondial 
Sejak era tahun 1990-an perekonomian dunia ditandai dengan kecenderungan mondial. Indonesia masuk dalam kompetisi mondial dengan bekal modal sosial dan budaya yang rapuh. Sistem pemerintahan, penegakkan hukum dan sistem kepartaian yang lemah dan fundamental ekonomi yang kropos. Situasi ini menggiring Indonesia masuk kedalam kompetisi internasional dengan berbagai kelemahan di bidang sember daya manusia, kebudayaan, teknologi bahkan tradisi berdemokrasi telah menyulitkan dirinya untuk dapat berkompetisi dengan harga diri yang tinggi. 

Konsep mondialisasi dapat menguntungkan bila bangsa ini memusatkan perhatian pada strategi perjuangan kebangsaan yang tepat. Misalnya liberalisasi perdagangan dunia dalam jangka pendek dapat membuat Indonesia tetap kompetitif bila berkonsentrasi pada faktor produksi dalam negeri, seperti sektor tradisional dan pertanian. 

Ketergantungan hutang luar negeri, yang menjadi perangkap pembangunan, tidak dapat lagi diselesaikan dengan pendekatan rasional ekonomi, tetapi lebih pada negosiasi politik Internasional. Inilah wilayah kelemahan Indonesia yang tidak pernah mendapat perhatian serius dari para pemimpin pemerintahan bangsa. Ketergantungan pada pasar negara maju seperti AS, Jepang dan Singapura harus mampu diubah untuk menjaga keseimbangan resiko global melalui diversifikasi produk maupun pasar. [bagian 2] 

Upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki semua itu, hanyalah dengan Restorasi Indonesia! Sekali lagi Restorasi Indonesia!

N.H. Eman ( Ketua Nasional Demokrat Wilayah Sulawesi Utara)
Roy Erickson Mamengko (Ketua Bid. Perencanaan, Penelitian & Pengembangan)

MENGAPA RESTORASI INDONESIA [1]

I. Pengantar
Kelompok masyarakat menengah Indonesia dan kaum intelektual kritis [ khusnya yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara] acap kali menanyakan apa sejatinya makna “restorasi Indonesia”? yang dicanangkan di Jakarta, tanggal 1 Februari 2010 di bawah penamaan Nasional Demokrat. Untuk memberikan penjelasan yang memadai terhadap pertanyaan tersebut, rasanya tidak cukup hanya dengan menyodorkan buku bacaan tipis berisi manifesto, serta visi-misi Nasional Demokrat kepada kalangan tersebut sebagai penjelas.

Kendati disadari, kalau hipotesis-hipotesis yang dijadikan sebagai tiang pancang penopang gerakan, antara lain: (I) bahwa reformasi Indonesia yang telah dan sedang menghentar bangsa Indonesia menjadi negara demokrasi, justru telah merumitkan tata cara pemerintahan sehingga kesejahteraan umum menjadi sulit diwujudkan. (2) bahwa demokratisasi politik yang ada hanya menghasilkan rutinitas kekuasaan tanpa melahirkan pemimpin berkualitas dan layak diteladani. (3) bahwa demokratisasi yang tidak berorientasi kepada kepentingan publik hanya menjadi proyek reformasi tak bermakna. Dapat kami akui, hipotesis-hipotesis ini belum sepenuhnya mendeskripsikan persoalan-persoalan struktural yang dihadapi bangsa Indonesia untuk di restorasi. 

Meskipun demikian, substansi persoalan: sosial, politik, ekonomi dan kebudayaan yang dihadapi bangsa Indonesia untuk disikapi dan diartikulasikan, seperti antara lain (1) demokratisasi Indonesia harus berlangsung dinamis, dan menjadi sarana persandingan keberagaman demi untuk kesatuan, ketertiban, kompetisi, persamaan, kebebasan dan kesejahteraan. (2) demokratisasi di Indonesia harus bertumpu pada kewargaan yang kuat, dan perlu diwujudkan dengan tangan sendiri yang berkeringat untuk menggapai masa depan bangsa yang gemilang, telah dapat terformulasikan dan ditindak lanjuti melalui pintu masuk; menggalang solidaritas kesosialan, kebudayaan dan kepolitikan secara nasional. Berikut narasi argumentasi mengapa Nasional Demokrat mencanangkan gerakan Restorasi Indonesia.

II. Lemahnya sektor Negara 
Sejak kemerdekaan Indonesia tahun 1945, bangsa ini terus saja terus mencari format politik bagaimana mengisi dan mengolah negara ini sesuai dengan dasar dan cita-citanya bangsa yang ideal. Visi luhur perjuangan bangsa Indonesia yang menjadi acuan kerja dan telah dirumuskan dengan ideal dalam pembukaan UUD 1945; “mewujudkan masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia” faktanya masih jauh panggang dari api. Bangsa seperti Malaysia dan Singapura yang baru beranjak membangun negara mereka dengan sumber daya alam dan jumlah penduduk yang terbatas sesudah bangsa Indonesia ini merdeka, justru kemakmuran rakyat kedua negara itu telah melampaui kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sekarang.

Negara yang diwakili oleh penyelenggara pemerintahan, dari periode-ke periode dianggap gagal memenuhi dan melaksanakan amanat penderitaan rakyat. Penyelenggara negara, dirasakan tidak lagi menjadi parts of the problem tetapi sebagai source of the problems. Penyelenggara Negara tidak mampu membangun suatu sistem penyelenggaraan negara yang baik (good governance) apalagi menciptakan persatuan dan kesatuan, memberikan keadilan, mencerdaskan kehidupan bangsa serta melindungi tanah tumpah darah Indonesia. Hal ini terlihat dari tiga fase pemerintahan (Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi) dimana ketiga-tiganya gagal memenuhi panggilan tugas menegakkan keadilan dan kebenaran, melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Transformasi politik sebagai upaya pembentukan karakter bangsa yang berkepribadian terjebak dalam otoritarisme. Sementara dibidang pembangunan ekonomi, penyelenggara negara terjebak utang luar negeri dan membiarkan terjadinya sistem monopoli dan oligopoli, tumbuhnya kelompok-kelompok kepentingan (interest group) yang mencari keuntungan diri sendiri (self-interest), serta meluasnya KKN, telah menghempaskan bangsa ini ke dalam jurang anarkisme politik, keterpurukan sistem keuangan dan kemelut ekonomi yang berujung pada sengsaranya rakyat. 

Begit pula denga prilaku anggota parlemen yang lebih suka bekerja untuk kepentingan kelompok partai politiknya dari pada berjuang mewujudkan aspirasi rakyat. Bahkan partai-partai politik lama, tanpa malu membatasi peran politiknya sebatas mencari keuntungan ekonomi untuk diri dan partainya. Ketidakmampuan mengartikulasikan kepentingan rakyat sebagai tanggung jawab sosial-politiknya yang utama di era reformasi, telah menghilangkan kemuliaan jabatannya, dan kepercayaan rakyat terhadap perananan negara yang melayani. Dawan Perwakilan rakyat tetap belum mampu menjadi penyeimbang kedigdayaan pejabat pemerintah. Check and Balance masih pada seputaran retorika reformasi, belum bertransformasi ke sistem demokrasi. Kenyataan ini juga menjelaskan bahwa mandat kekuasaan disalah gunakan para penyelenggara negara di legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan didapatkan dengan tujuan memperalatnya dan sebagai sarana berkonspirasi dengan kelompok-kelompok pebisnis yang dikenal dengan istilah “penguasa memberikan perlindungan kepada pengusaha dan pengusaha mebayar upeti padanya”. Wujud kolusi dan konspirasi ini terlihat dari maraknya para pejabat penyelenggara kekuasaan, penegak hukum dan para pengusaha menjadi pesakitan di pengadilan tindak pidana korupsi (KPK) karena kasus-kasus yang terkait dengan divestasi, resrukturasi ekonomi, privatisasi BUMN, aliran dana bank, proses penyusunan APBN/APBD yang merugikan dan menyengsarakan rakyat.

III. Lemahnya sistem demokrasi
Filosofi demokrasi Indonesia tertuang dalam nilai kerakyatan. Rakyat adalah pemilik kedaulatan negara.Pemerintah dan lembaga penyelenggara negara bukan negara. Ia hanya pengemban tugas rakyat. Sebagai pengemban amanat rakyat, pemerintah bertanggung jawab mewujudkan dan memelihara rasa aman masyarakat, membebaskan mereka dari rasa lapar, menciptakan kehidupan yang makmur serta menghindar dari prilaku diskriminatif terhadap sesama anak bangsa. Rumusan ideal inilah yang diamanatkan oleh UUD 1945 untuk diwujudkan.

Demokrasi kerakyatan adalah demokrasi yang mampu meningkatkan mutu kehidupan rakyat. Karena demokrasi adalah konsep yang percaya pada hukum dalam menyusun kebijakan negara. Suara publik harus didengar dan diwujudkan. Bukan sekedar ekspektasi dari common denominator. Hanya dengan mendengar dan mengikuti amanat rakyat, demokrasi menemukan bentuknya yang substantif. Bila para artikulator gagal mengeksekusi amanat dan harapan anak bangsa, gejolak politik atau tindakan revolusioner rakyat adalah bayarannya. Fakta kekinian menunjukkan, pada tingkat yang paling rendahpun prinsip kebijakan publik yang demokratis tidak sanggup diwujudkan oleh lembaga perwakilan rakyat. Kasus-kasus penggusuran rumah rakyat, terjadinya ketimpangan distribusi pendapatan antar daerah, gender, golongan, status social-ekonomi dan bahkan antar generasi adalah contoh-contoh kebijakan publik yang tidak demokratis yang menjadi beban sosial bangsa. Tidak mustahil, pada putaran lanjut, kondisi ini akan meledakkan kemarahan rakyat pada negara.

Semua kebijakan publik yang tidak demokratis itu bersumber dari lemahnya demokrasi kerakyatan. Pemilihan Umum yang selayaknya menjadi medan uji kualitas demokrasi, tidak pernah benar – benar ditegakkan dan dipelihara. Model indirect democracy selama ini lebih mencerminkan quasi – democracy bukan real democracy. Pemilu Indonesia memilih partai politik, bukan figur politik, baik dengan atau tanpa partai. Partai politik kemudian menunjuk orangnya untuk posisi wakil rakyat. Kondisi seperti ini, mendorong anggota legislatif selalu diperhadapkan dengan pilihan apakah mengedepankan aspirasi partai atau aspirasi rakyat. seorang aktivis politik cenderung tidak peduli pada aspirasi konstituennya demi keselamatan karir politiknya. Bila terjadi konflik antara aspirasi rakyat dan aspirasi partai, maka hampir selalu yang terakhir ini yang dimenangkan. Di era reformasi, hampir semua ketua partai yang menjabat jabatan publik tanpa ragu mengelak melakukan pilihan: mana yang diutamakan, kepentingan rakyat atau kepentingan politik.

IV. Lemahnya strategi pembangunan ekonomi
Lemahnya penetapakn strategi pembangunan ekonomi terletak pada kesalahan orientasi pertumbuhan pendapatan yang mengabakan keadilan ekonomi. Dengan konsep ini, akumulasi kapital dimungkinkan bahkan tanpa moral keadilan. Pemerataan ekonomi melalui distribusi pendapatan, sebagai modifikasi atas kritik kebijakan ekonomi pertumbuhan, justru memperburuk moral dan prilaku ekonomi karena berorientasi pada konsep benevolent government atau kedermawanan pemerintah. Model kebijakan seperti Bantuan Likuiditas Tunai (BLT) yang disebut mendukung distribusi pendapatan telah menempatkan penduduk atau institusi pemerintahan di bawah pemerintah pusat seperti pengemis sosial. Distribusi bukan menumbuhkan budaya ekonomi produktif tetapi malah mengembangkan moral hazard yang makin meneguhkan budaya ketergantungan pada pemerintah pusat. Model pembangunan seperti ini, sejak dari masa masa Orde-Baru sampai pada kepemimpinan SBY, yang bemula dari penempatan posisi pemerintah pusat mengandalkan modal luar negeri. Akumulasi kapital luar negeri ini membuat pemerintah tidak pernah berupaya meningkatkan potensi dalam negeri.

Berganti-gantinya pemerintahan reformasi, tampak tidak mengubah strategi pembangunan yang bertumpuh pada hutang. Bila pada orde baru hutang berasal dari luar negeri di masa reformasi hutang mengandalkan obligasi dalam negeri yang jumlahnya hampir sama dengan hutang luar negeri. Strategi pembangunan yang mengutamakan hutang, tanpa perhatian pada efektifitas dan produktifitas penggunaan hutang serta peningkatan produktifitas tenaga kerja setra transfer teknologi, telah membuat perekonomian sebagai economic huble. Dipermukaan tampak baik, tetapi fundamentalnya sangat rapuh. Beban hutang negara sampai kini masih menjadi beban setiap penduduk, khususnya penduduk miskin dan berpendapatan tetap. [bagian 1. Bersambung ke bagian 2]

N.H. Eman (Ketua Nasional Demokrat Wilayah Provinsi SULUT)
Roy Erickson Mamengko ( Ketua Bid. Perencanaan, Penelitian & Pengembangan)

Tuesday, August 24, 2010

IDEOLOGI KEBANGSAAN & INTEGRASI NASIONAL: Sumbang Saran







Roy Erikson Mamengko
Direktur Pusat Analisis Sosial dan Prubahan Politik Kawasan Timur Indonesia (PAS-P2-KTI)

I. Pengantar
Transformasi “ideologi kebangsaan“ di bawah pemerintahan Orde-Baru ternyata menyisakan persoalan-prosoalan yang krusial. Refleksi dari trasformasi sosial politik yang juga dinilai kental dengan sentralisasi dan otoritarianisme kepentingan, belakangan mencuatkan banyak peristiwa sosial baru. Dimana, bukan hanya demokrasi yang bangkit, melainkan juga tumbuhnya konflik sosial politik dengan penonjolan-penonjolan baru dalam manifestasinya yang lebih vulgar antara agama-agama ideologis masyarakat dengan ideologi negara.

Perwujudan dari peristiwa sosial baru yang dimaksud, antara lain dicirikan oleh bangkitnya semangat dari komunitas-komunitas agama dan kelompok-kelompok etnik tertentu ingin berpaling dari idiologi nasional untuk menemukan identitas diri mereka dalam “local genius”. Kendati, dari perspektif negara, persoalan “local genius” secara politis maupun ideologis telah terintegrasi dibawah perlindungan ideologi nasional yakni Pancasila.

Lantas, faktor-faktor apa yang melatari komunitas-komunitas agama dan etnik-lokal tertentu di Indonesia ini, ingin berpaling dari identitas kebudayaan nasional? Apakah karena politik kebudayaan nasional dewasa ini kurang mengakomodir eksistensi kelompok ini kedalam agenda pembangunan nasional? Mengapa pula transformasi ideologi kebangsaan (nasionalisme) di Indonesia tidak berhasil menciptakan perubahan, kususnya pada sektor kebudayaan politik bangsa? 

Untuk membahas beberapa pertanyaan tersebut, saya ingin berpaling kebelakang, meninjau akar sejarah lahirnya ideologi kebangsaan ini -- walau hanya sepintas --

II. Bermula dari Ernest Renan
Pada tanggal 11 Maret tahun 1882, Sastrawan Ernest Renan, menyampaikan orasi akademiknya di Universitas Sorbone, Paris. Bagian dari pidato ilmiahnya itu menyatakan bahwa “dasar dari suatu bangsa adalah mempunyai ras yang sama, agama yang sama, kehendak yang sama, dan wilayah yang sama”.

Bagian dari pidato Ernest Renan itu, kemudian ditafsirkan oleh kelompok masyarakat intelektual di dunia ketiga yang pada masa itu sedang melakukan perlawanan politik terhadap bangsa-bangsa yang menjajahnya (masa antara 1902, 1908 dan 1945), bahwa untuk menyatukan suku-suku bangsa menjadi satu kesatuan politik yang efektif adalah dengan mengikat kelompok-kelompok tersebut dengan ”nilai kebangsaan” karena prakondisinya sudah tercipta yakni adanya kesamaan perasaan dan kehendak untuk hidup bersama (le desir de vivre ensemble).

Selanjutnya, pada permulaan abad ke 20, perasaan kebangsaan (nasionalisme) Ernest Renan lebih diperkuat lagi di Amerika Serikat. Yaitu, di tahun 1916, melalui suatu kampanye politik untuk kepentingan menjadi Presiden Amerika Serikat, Woodrow Wilson menggunakan tema kebangsaan ini. Sejak itu gagasan tentang kebangsaan Renan ini menjalar kemana-mana, dari Amerika serikat, ke Asia, Filipina dan Indonesia. Kemudian masuk ke Universitas-universitas mempengaruhi pikiran kaum cerdik pandai masa itu. 

Singkat kata, sebagimana para ahli sejarah menyimpulkannya juga, bahwa kasus-kasus politik yang telah mendorong dan membukakan jalan kelompok-kelompok masyarakat yang terpisah-pisah, baik secara wilayah, politik, agama mapun budaya, mulai dari politik etis, 1902, 1928, 1942, sampai lahirnya angkatan ’45 adalah titik kulminasi dari jiwa kebangsaan yang dipikirkan Ernest Renan itu. 

III. Pancasila dan UUD 1945 sebagai patokan?
Pertanyaan sekarang, apakah transformasi gagasan kebangsaan atau katakanlah ”ideologi nasional” yang mendasari rumusan pembukaan UUD 1945 sebagai ”kontrak sosial” bersama yang diprakarsai oleh angkatan pembebas, meminjam istilah almarhum T.B. Simpatupang. Berlanjut ditransformasikan oleh Rezim Orde Baru? Kita juga mengetahui UUD 1945 ini di era reformasi telah mengalami amandemen sampai empat kali. Setelah amandemen, pertanyaan muncul lagi, apakah UUD 1945 ini masih dijadikan sebagai patokan bersama untuk menjaga keutuhan NKRI dari potensi dis-integrasi dan separatisme politik? 

Untuk menjawab pertanyaan ini tidaklah mudah, mengapa? Karena rumusan batas kebangsaan Renan, yang mewarnai motivasi generasi masa lalu menciptakan ”negara-kebangsaan” yang ada sekarang sangatlah berbeda dengan dasar dan motivasi bangsa indonesia kontemporer menghadapi dinamika zamanya. Proposisi ini tampak sejalan dengan alur pikir Henley bahwa ”“akar pemikiran Renan bukan pada politik ataupun budaya tetapi pada perasaan bersama, yang merupakan soal keinginan. Jadi hanya merupakan suatu keadaan yang bersifat psikologis-politis antar kelompok masyarakat, pada suatu saat dalam negara.

Kalau mengacu dari pola pikir Renan tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa lamanya sebuah ”ikatan kebangsaan” sangat ditentukan oleh keinginan semata. Artinya, begitu masyarakat merasa tidak ada gunanya untuk tinggal lebih lanjut dalam suatu ikatan kebangsaan ia dapat keluar dari ikatan kebangsaan itu. 

Contoh kasus yang dapat dikemukakan adalah negara Jerman. Sejarah menunjukkan bahwa, sejak tahun 1648 Negara Jerman yang satu pecah menjadi dua negara, yakni Jerman Timur dan Jerman Barat. Perpecahan ini terjadi lantaran faktor ”keturunan” (darah). Tiba-tiba pada tahun 1989 dua negara yang sudah lama terpecah ini kembali bersatu. Alasan mereka sederhana, ingin menjadi satu negara berpatokan pada ”rasa kebangsaan”. 

Tetapi setelah Jerman Barat dan Jerman Timur bersatu, timbul masalah lain. Ketika masyarakat di daerah bagian Timur mengalami kesulitan ekonomi, yang dibagian Barat enggan membantu. Keengganan membantu ini menimbulkan penilaian buruk masyarakat di sebelah Timur terhadap yang di Barat. Yang dibagian timur menganggap yang dibagian barat kaya tetapi serakah karena mereka tidak dapat menunjukkan solidaritas kebangsaan dalam kehidupan ekonomi. 

Belajar dari contoh kasus tersebut, dapat dikatakan bahwa dengan batas kebangsaan dan persatuan saja, diantara kita tidak cukup dapat menciptakan saling ketergantungan di masa depan. Sebab apa, pada saat tuntutan akan pengorbanan ekonomi dan pengorbanan harga diri dibutuhkan, kemudian tuntutan ini tidak dapat diwujudkan oleh kelompok lain maka ”perasaan kebangsaan” akan memudar dengan sendirinya.

Bukan hanya dibidang ekonomi saja yang mempengaruhi ikatan solidarias kebangsaan. Bagi saya “kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi-pun telah mengubah falsafah sosial-politik, hubungan antar manusia dan antar kelompok dalam negara. Sebab, social power merupakan suatu bentuk kekuasaan yang arbitrer. Hal ini dapat terjadi karena dalam demokrasi yang makin moderen, hubungan-hubungan sosial politik yang bersifat piramidal” juga semakin memudar. Karenanya, dewasa ini, terdapat banyak pusat kekuasaan yang tidak selalu terkait pada kekuasaan yang fungsional. Sadar atau tidak sadar, di dalam suatu masyarakat selalu ada pusat-pusat kekuasaan yang menjalankan peran yang berbeda. Ada pusat kekuasaan yang selalu berusaha menambah kekuasaannya, ada pula pusat kekuasaan yang hanya mempromosikan fungsi dari masing-masing pusat kekuasaan. Disamping itu, adapula pusat kekuasaan yang selalu berusaha untuk meningkatkan prestige sosial-nya. Berdasarkan ketiga faktor ini, maka tidak terhindarkan terjadi kompetisi atau persaingan kekuasaan (power competition) antar kelompok (juga agama) yang ada di Indonesia.

Apabila di masa lalu hanya dikenal dua pusat kekuasaan, yaitu kekuasaan negara dan kekuasaan swasta, maka sekarang telah muncul pusat kekuatan ketiga yakni kekuasaan konglomerasi (corporate property) yang bentuknya teridentifikasi berada diantara kekuasaan negara dan kekuasaan swasta. Konglomerasi ini dilihat sebagai suatu kekuatan karena mereka mempunyai modal yang sangat besar dan menguasai banyak sumberdaya. Karena itu, kekuasaan ketiga ini dengan mudah dapat bersatu melalui dukungan kekuasaan hukum formal. Dengan sendirinya konglomerasi ini menjadi suatu sumber kekuasaan baru. Kekuasaan ini muncul karena jangkauan, lingkup kegiatan dan bidang oprasinya juga baru, sehingga membentuk apa yang dikenal sekarang ini sebagai power exercised by management. Dengan demikian kekuasaan beralih ke tangan para pakar dan ahli dalam bidang ekonomi, politik, dan agamawan yang besar.

Perubahan sosial dan politik yang saya gambarkan di atas, tampak ikut mempengaruhi bentuk kebangsaan masyarakat Indonesia kontemporer. Karenanya, saya perkirakan perubahan dibidang kekuasaan ini akan sangat mempengaruhi “bentuk kebangsaan masyarakat Indonesia” di tahun-tahun mendatang jika tidak dikelola dengan hati-hati. Sebab, berkembangnya perinsip pemilihan prioritas kekuasaan dalam masyarakat abad 21 ini adalah sesuatu yang tidak mungkin dapat dihindari. Masalah ini akan menciptakan budaya masyarakat yang berubah-ubah (unstable culture). Kemungkinan yang tetap stabil adalah fungsi, yaitu masing-masing pusat kekuasaan berusaha mencapai tujuan dan sasarannya. Masyarakat yang mempunyai sikap menerima berbagai pusat kekuasaan sebagai kenyataan sosial akan mencari keseimbangan diantara pusat-pusat kekuasaan ini.

Karena itu juga, ikatan-ikatan primordial sebagai perasaan yang lahir dari sesuatu yang dianggap ada dalam kehidupan sosial --- keluarga, agama, daerah, budaya --- tampak akan sangat menjadi masalah. Sebab, setiap kelompok dengan sendirinya akan memilih pusat kekuasaan yang menurut diri dan kelompoknya cocok untuk kepentingan dan masa depan mereka. Hal ini dengan sendirinya akan sangat membebani hubungan-hubungan antara kelompok minoritas dan mayoritas. Saya kira hubungan-hubungan baru ini akan menjadi sangat penting untuk dikaji ulang termasuk mutu dan kualitas hubungan-hubungan primordial dan unsur-unsur yang terkait didalamnya. 

IV Revitalisasi kebangsaan
Revitalisasi semangat kebangsaan dalam konteks tindakan sosial dalam abad 21, dari sudut padangan saya menjadi agenda yang mendesak untuk digumuli bersama. Sebab, pemenuhan kepentingan-kepentingan seperti yang telah mengakibatkan lahirnya berbagai bangsa seperti asal-usul etnik, agama, kepentingan ekonomi, tradisi politik, dan wilayah sekarang ini begerak dan berubah dengan cepat. Sehingga, pemenuhan kepentingan-kepentingan (masyarakat) tidak hanya menuntut kemauan (politik terutama) dalam takaran idiologi, tetapi ia juga butuh sikap ketulusan dan toleransi untuk harmoni bangsa ini. 

Itulah sebabnya, langkah-langkah prioritas yang tampaknya perlu ditempuh adalah memberi perspektif baru terhadap integrasi sosial dan politik nasional. Ciri-ciri perspektif baru mengenai paham kebangsaan yang perlu ditransformasikan berpijak pada asumsi bahwa integrasi bangsa adalah sesuatu yang belum final. Perlu diperkuat terus-menerus melalui konsensus-konsensus yang mengakomodasi perkembangan kebudayaan yang datang dari masyarakat aras bawah. 

Begitu pula terhadap perimbangan kekuasaan, kewenangan dan kemakmuran antara yang di pusat dan yang di daerah, perlu diberi versi khusus. Sebab, Indonesia di bawah UU No.32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, tampak dari hari-ke-hari wilayah Kabupaten dan Kota kian mengalami distansiasi. Disengaja atau tidak, “jarak hubungan-hubungan” baik yang bersifat sosial, politik, ekonomi, budaya bahkan agama dalam semua aras kian menganga.

Bagaimanapun, upaya mencegah percepatan bangkitnya sentimen-sentimen primordial seperti asal-usul etnik, wilayah, kepentingan-kepentingan ekonomi, budaya, dan agama, yang sekarang ini tampak begerak dan berubah dengan cepat harus dijadikan prioritas untuk di tanggulangi.

Pencegahan ini tidak boleh hanya dengan menunjukkan adanya kemauan politik dari pemerintah, tetapi yang terpenting implementasi mengelolah dan menanggulanginya. Walau harus ada yang harus dikorbankan. Pilihan-pilihan ini jauh lebih murah dan baik dari pada harus di tebus dengan darah dan separatisme. Tetapi untuk melakukan hal ini, pra-syaratnya adalah pemimpin nasional harus melepaskan diri dari ikatan ideologi Partai, atau ideologi primordialnya. Ia harus membangun visi kebangsaan yang kuat bagaimana membawa masyarakat Indonesia yang dipimpinnya ketempat tujuan akhir, yakni menjadikan bangsanya makmur dalam kehidupan, dan hidup dalam kenyamanan bukan ketegangan. Digahayu ke 65 Indonesia !

Monday, August 16, 2010

NasDem SULUT DIDEKLARASIKAN


MANADO, Nasdem – Setelah mendeklarasikan di Sulawesi Tenggara kemarin, hari ini (9/8) Ketua Umum Nasional Demokrat Surya Paloh meresmikan Nasional Demokrat Wilayah Sulawesi Utara. Berbeda dengan di Kendari, Surya Paloh kali ini tidak disertai oleh Ketua Dewan Pertimbangan Sri Sultan HB X yang harus berangkat ke Yogyakarta untuk kegiatan dinas sebagai Gubernur DIY. Kehadiran Surya Paloh di Kota Manado ini disertai oleh Sekjen Syamsul Muarif dan sejumlah pengurus pusat lainnya.

Ketua umum beserta rombongan tiba di Bandara Sam Ratulangi pukul 12.30 waktu setempat. Di sana mereka disambut dengan Tari Kabasaran atau Tari Peperangan. Tari ini adalah tari dari budaya Minahasa yang disuguhkan sebagai untuk menyambut tamu kehormatan. Setelah beristirahat sejenak rombongan kemudian langsung menuju tempat acara di Manado Convention Center (MCC) yang berada di jalan Wolter Monginsidi.

Sekitar 3.000 warga masyarakat Manado dan sekitarnya memadati tempat dilangsungkannya acara deklarasi ini. Seperti biasa berbagai gelar seni budaya daerah mewarnai pelaksanaan acara deklarasi. Sulawesi Utara menjadi wilayah ke-13 dideklarasikannya ormas Nasional Demokrat. Terpilih sebagai Ketua Nasdem Wilayah Sulut adalah Ir. NH. Eman.


Dalam sambutannya Eman menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya. Dirinya berjanji akan menjalankan visi dan misi organisasi di tanah Sulut ini.

Sementara itu Surya Paloh dalam pidato politiknya menyoroti maraknya konflik masyarakat yang bernuansa agama akhir-akhir ini. Dirinya prihatin dengan keadaan seperti ini. Seharusnya tidak terjadi lagi hal-hla semacam itu di tanah yang plural ini. “Indonesia ke depan haruslah jauh dari keadaan yang menyedihkan ini,” katanya. (008)