Thursday, September 30, 2010

Sultan: Mengapa Tidak Referendum Saja

BENNY N JOEWONO/KOMPAS.COM

Sri Sultan Hamengku Buwono X


YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, penetapan atau pemilihan untuk menentukan orang yang berhak mengisi jabatan gubernur adalah hak rakyat sehingga pemerintah pusat perlu mengakomodasinya dalam sebuah kebijakan tertentu, misalnya melalui referendum.

"Jika pemerintah pusat memiliki keberanian, mengapa tidak dilakukan referendum saja karena itu adalah hak rakyat?" kata Gubernu DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Yogyakarta, Selasa (28/9/2010).

Menurut dia, pelaksanaan referendum tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

Pilihan untuk melakukan penetapan atau pemilihan jabatan gubernur tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY.

Wacana tersebut sudah dibahas oleh DPR RI. Namun, satu dari 10 fraksi yang ada di lembaga legislatif tersebut tidak menyetujui adanya penetapan gubernur dan hingga kini tidak ada lagi pembahasan mengenai hal tersebut.

Namun, saat ditanya apakah Gubernur DIY akan mengusulkan referendum tersebut ke pemerintah pusat, Sri Sultan HB X mengatakan akan melihat situasi dan kondisi terkait pembahasan RUUK DIY tersebut.

"Pembahasan RUUK memang belum selesai. Pemerintah pusat belum mengajukan revisi draf RUUK. Jika ada isu yang mengatakan sudah ada draf baru, itu tidak benar. Karena Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono) belum mengirimkannya lagi ke DPR," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan hak interpelasi ke DPR pada awal Oktober terkait RUUK DIY.

"DPRD Provinsi DIY juga belum bisa bertemu dengan Komisi II DPR sehingga perlu diagendakan lagi. Kami berhak menanyakannya ke DPR," katanya.